Senin, 23 September 2013

Darah Istihadhah

Adalah darah yang keluar di waktu2 haidh dan nifas atau keluar secara bersambung stelah haidh atau nifas.Jika ia keluar sperti hal yang pertama (diluar waktu) maka hal itu sudah jelas.Namun jika sperti hal yang kedua, yaitu keluar secara bersambung sesudah sempurnanya waktu haidh dan nifas, maka ketenetuannya sebagai berikut:

Jika seorang perempuan biasa mengeluarkan darah haidh atau nifas dgn teratur, maka darah yang keluar melebihi kebiasaannya adalah darah istihadah.Bersabda Nabi kepada Ummu Habibah :
" Berhentilah kamu (selama haidh itu masih menahanmu), kemudian mandilah dan shalatlah".(Muslim I:264).

Manakala seorang wanita bisa membedakan dua jenis darah, darah haidh adalah hitam dan selain itu adalah darah istihadhah.Bersabda Nabi kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
"Apabila darah haidh, maka ia berwarna hitam yang sudah dikenal (oleh kaum wanita), maka kamu hendaklah berhenti dari shalat, namun jika berwarna lain, maka hendaklah kamu berwudhu, karena ia adalah darah yang berasal dari pembuluh darah".(Shahih Irwa`ul Ghalil no:204, Nasa`i I:185 dan Aunul Ma`bud I:470 no:283).

Maksud berwudhu di atas adalah berwudhu lalu melaksanakan kewajiban shalat fardhu sperti biasanya.Jika seorang wanita tidak bisa membedakan darah haidh dan darah istihadhah, maka ia hendaklah mengacu pada kebiasaan kaum perempuan di negerinya.Ini di dasarkan pada sabda Nabi kepada Hammah binti Jahsy:
"Sesungguhnya itu hanyalah salah satu dari dorongan setan.Maka hendaklah kamu menjalani masa haidh enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian mandilah hingga apabila engkau melihat bahwa engkau sudah suci dan bersih maka shalatlah selama dua puluh empat malam atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah, karena sesunguhnya itu cukup bagimu.Dan begitulah hendaknya kamu berbuat pada setiap bulan, sebagaimana kaum wanita berhaidh dan sebagaimana mereka, bersuci sesuai dengan ketentuan waktu haidh dan waktu sucinya".(Tirmidzi I:83 no:128)

Tidaklah aku haramkan atas wanita mustahadhah (yang sedang mengeluarkan darah istihadhah), sesuatu yang diharamkan hanya ditujukan kepada perempuan yang dalam masa haidh dan nifas saja, dan harus berwudhu untuk setiap kali mau shalat sebagaimana biasanya.Hal ini mengacu pada sabda Nabi yang ditujukan kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
"Kemudian berwudhulah untuk setiap kali shalat".(Shahih Ibnu Majah I:204 no: 642)

Dan disunahkan baginya mandi setiap kali akan shalat atau dua waktu shalat satu kali mandi, misal shalat asar dan magrib satu kali mandi.




Al wajiz-Abdul Azim bin Badawi Al-khalafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar