Selasa, 17 September 2013

Piagam Perjanjian Madinah

Kehadiran Muhammad di kota Madinah membawa angin segar bagi penduduknya baik dari kaum Muslimin ataupun Yahudi.Muhammad mampu mempersatukam kabilah dari berbagai macam suku yang sebelum kedatangannya selalu berselisih paham.

Antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang2 Yahudi Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta benda mereka dengan syarat timbal balik, demikian bunyinya :

" Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyanyang.Surat perjanjian ini dari Muhammad, Antara orang2 beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama sama mereka, bahwa mereka adalah satu umat, diluar golongan orang lain.
" Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

" Bahwa orang beriman itu hendaklah saling tolong menolong satu sama lain.
"Bahwa barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan, tidak menganiaya dan melawan mereka.
" Bahwa persetujuan damai orang2 beriman itu satu, tidak di benarkan seorang Mukmin mengadakan perdamaian sendiri dgn meninggalkan mukmin lainnya dlm keadaan perang dijalan Allah.Mereka harus sama dan adil.

" Bahwa barang siapa yang membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, maka ia harus dapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela ( menerima tebusan ).
"Bahwa bilamana diantara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah itu kepada Allah (Al quran) dan kepada Muhammad ( Sunah ).

" Bahwa orang2 Yahudi Banu Auf adalah satu umat dgn orang2 beriman.Orang2 Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan orang2 Islampun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut2 mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka.Orang yang semacam ini cuma akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
"Bahwa orang2 Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula.Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.

" Bahwa mereka sama sama berkewajiban, saling nasehat menasehati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
"Bahwa sesorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong ialah yang teraniaya.
" Bahwa tetangga itu sperti jiwa sendiri, tidak bolah diganggu dan diperlakukan jahat.


inilah beberapa potong isi dokumen politik yang telah diletakkan Muhammad sejak 1350 yang lalu dan yang telah menetapkan adanya kebebasan BERAGAMA, kebebasan meyatakan pendapat, tentang keselamatan harta benda dan larangan orang melakukan kejahatan.

Beliau telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu.Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani, dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata.Demikianlah, seluruh kota madinah dan skitarnya telah benar2 menjadi terhormat bagi seluruh penduduk.




Sejarah Hidup Muhammad-Haekal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar