Selasa, 24 September 2013

Imam Disunnahkan Meringankan Shalat

Dari Abu Mas`ud Al-Anshari al-Badri RA, bahwa seorang pria berkata kepada Rasulullah,"Wahai Rasulullah, saya benar2 ketinggalan pada shalat subuh karena si fulan telah memanjang shalatnya dengan saya".Maka saya tidak pernah menyaksikan beliaiu begitu marah dalam menasehati selain hari itu."Diantara kamu ada yang membuat orang lain tidak suka".
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah berpesan;"Jika salah seorang dari kamu menjadi imam, ringankanlah shalatnya.Karena diantara makmumnya ada yang lemah, ada yang sakit dan ada yang telah tua.Kalau shalat sendirian silahkan ia memanjangkan sesukanya".(HR.Bukhari 2:199 dalam Fathur Bari, Muslim 1:341, dan lainnya).

Dari Anas bin Malik RA, ujarnya"Mu`adz bin jabal pernah mengimami shalat.Maka masuklah seorang pria bernama Haram ke shaf shalat.Sebelumnya ia hendak menyiram kebun kurmanya.Karena imam (Mu`adz) shalatnya lama, maka ia keluar dari shaf shalat (memisahkan diri) dan segera pergi ke kebunya seusai menyelesaikan shalatnya.Selesai shalat Mu`adz diberi tahu bahwa Haram telah melakukan shalat sendirian karena melihat Mu`adz lama shalatnya padahal ia ingin segera menyiram kebunnya.Mu`adz menanggapi bahwa Haram seorang munafik karena ia mempercepat shalatnya demi kebunnya.Haram datang kepada Rasulullah didampingi oleh Mu`adz.Haram menceritakan kejadian itu kepada Rasulullah dan ia dinilai munafik oleh Mu`adz lantarannya.Maka Nabi menegur Mu`adz,"Apakah engkau mau membuat fitnah? apakah engkau mau membuat fitnah?..Janganlah memanjangkan bacaan.Cukuplah engkau membaca surah Sabbihisma Rabbikal a`la atau Wasy-syamsi wa dhuhaha, dan sejesnisnya".(HR.Ahmad 3:124)

Jabir bin Abdillah dan Thariq bin Usyaim al-Asyja`i RA, keduanya menuturkan:"Tidaklah ada seorang pun yang mengimami shalat kami yang lebih ringan ketimbang Rasulullah Saw dengan tetap sempurna shalatnya".

Berdasarkan hadits di atas jelas sudah bagi kita bahwa imam dianjurkan untuk tidak memanjangkan shalat melainkan memendekkannya dengan membaca surah pendek setelah Al-Fatihah.Tapi bukan semata mata shalat harus ngebut atau pendek sekali, tanpa memperhatikan rukun dan kesempurnaan shalat dimana makmum tidak dapat kesempatan membaca surah Al-Fatihah yang merupakan syarat sahnya shalat.Atau juga rukuk dan sujudnya sangat cepat sekali tanpa memperhatikan tuma`ninah yang juga merupakan rukun wajib shalat.

"Nabi itu meringkas (memendekkan bacaan surah) shalat tetapi menyempurnakannya".( Shahih dari Anas RA)

Dari Abu Qatadah Rasulullah bertutur:"Sesungguhnya aku berdiri dalam shalat untuk memanjangkan bacaan.Tiba tiba aku mendengar tangisan bayi, maka aku memendekkannya karena aku tidak ingin membebani perasaan ibunya".(HR.Bukhari)

Sedangkan shalat sunnah seperti Qiyamullail atau tarawih atau orang yang shalat sendirian lalu datang orang lain bermakmum kepadanya, maka tidak mengapa (tidak dimakruhkan) ia memanjangkan bacaan.





Sifat Shalat Nabi-Syeikh Hasan Ali AS-Saqqaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar